Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dilakukan terhadap:
a. data primer; dan
b. data sekunder.
(2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang diperoleh dan diolah secara langsung dari Kementerian.
(3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. data pokok Kebudayaan; dan
b. data pokok pendidikan.
(4) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia secara berkala pada setiap tahun.
(5) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pengolahan yang diperoleh dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(6) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. survei sosial dan ekonomi nasional kor;
b. survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan;
c. survei sosial dan ekonomi nasional ketahanan sosial;
d. survei pengukuran tingkat kebahagiaan;
e. survei angkatan kerja nasional; dan
f. publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan.
Koreksi Anda
