Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dilakukan terhadap: a. data primer; dan b. data sekunder. (2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang diperoleh dan diolah secara langsung dari Kementerian. (3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. data pokok Kebudayaan; dan b. data pokok pendidikan. (4) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia secara berkala pada setiap tahun. (5) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pengolahan yang diperoleh dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. (6) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. survei sosial dan ekonomi nasional kor; b. survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan; c. survei sosial dan ekonomi nasional ketahanan sosial; d. survei pengukuran tingkat kebahagiaan; e. survei angkatan kerja nasional; dan f. publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan.
Koreksi Anda