Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil IPK dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Penggunaan hasil IPK oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai indikator yang dipakai dalam pemantauan dan evaluasi guna perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan. (3) Penggunaan hasil IPK oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perumusan kebijakan dan bagian dari capaian kinerja penyelengaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebudayaan.
Koreksi Anda