Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempublikasikan hasil IPK yang telah ditetapkan. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda