Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan pendampingan dan konsultasi bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan layanan tes skala kematangan; d. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan penyuluhan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; f. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; g. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan; h. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; i. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda