Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan pendampingan dan konsultasi bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan layanan tes skala kematangan;
d. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan penyuluhan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan;
f. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
g. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan;
h. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
i. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
