Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Koreksi Anda
