Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda