Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier; dan
e. Laboratorium Terpadu.
Koreksi Anda
