Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
e. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Koreksi Anda
