Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; f. pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda