Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda