Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik; c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Peternakan; f. Fakultas Teknik; g. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan; h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan i. Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda