Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator.
(3) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
