Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, dan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal
26 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
