Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa.
(2) Uji kompetensi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uji kinerja; dan
b. uji pengetahuan.
(3) Uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.
(4) Uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a. praktik pembelajaran; dan
b. penilaian portofolio.
(5) Uji pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.
(6) Uji pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.
Koreksi Anda
