Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.
(2) Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen.
(3) Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. perilaku.
Koreksi Anda
