Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah mengikuti pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif.
(2) Uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LPTK.
(3) Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.
Koreksi Anda
