Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang:
a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau
b. telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.
(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks; dan
b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.
Koreksi Anda
