Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. (2) Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. (3) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. rekognisi pembelajaran lampau; dan b. pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.
Koreksi Anda