Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan. (2) Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kriteria: a. masa kerja yang paling lama; b. usia paling tinggi; c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi. (4) Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda