Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. pengumuman hasil seleksi administrasi; dan
b. pengumuman hasil seleksi akademik.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian.
Koreksi Anda
