Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Mahasiswa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dengan tahapan:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi akademik.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.
(4) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
