Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Mahasiswa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dengan tahapan: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi akademik. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. (4) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda