Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik. (2) Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. tata cara pendaftaran; dan c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal kepada: 1. Dinas Pendidikan; dan 2. LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda