Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.
(2) Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tata cara pendaftaran; dan
c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal kepada:
1. Dinas Pendidikan; dan
2. LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
