Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun. (2) Menteri dalam MENETAPKAN jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda