Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
