Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
g. berkelakuan baik; dan
h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Koreksi Anda
