Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir; b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan; e. sehat jasmani dan rohani; f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g. berkelakuan baik; dan h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Koreksi Anda