Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. (2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan c. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda