Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemeliharaan sarana penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana penunjang akademik;
d. pendataan sarana penunjang akademik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
