Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
