Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Koreksi Anda
