Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
