Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan umum.
Koreksi Anda
