Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda
