Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai yang mengatur statuta.
Koreksi Anda