Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja PNN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1100) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
