Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni.
Koreksi Anda
