Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 10 huruf d ayat (1) dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 608) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda