Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Undana menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah/rencana strategis dan rencana strategis bisnis, serta rencana kerja tahunan Undana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada pola ilmiah pokok kawasan lahan kering kepulauan.
(3) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah/rencana strategis dan rencana strategis bisnis, serta rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, kaidah, norma dan etika ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat, serta minat, kemampuan, dan prakarsa luhur pribadi.
(4) Prosedur operasional penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
