Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Teks Saat Ini
Undana memiliki tujuan:
a. pemberdayaan program studi untuk mencapai tingkat akreditasi A dan minimal B serta penyiapan standardisasi mutu internasional;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan penelitian, program penelitian, dan peneliti untuk mampu berkompetisi secara nasional dengan mutu hasil penelitian berbasis pola ilmiah pokok yang dapat dipublikasi secara nasional dan internasional;
c. peningkatan kapasitas kelembagaan pengabdian masyarakat untuk mengaplikasi ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan/atau seni yang berorientasi pola ilmiah pokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
dan
d. pengembangan kapasitas organisasi untuk mencapai organisasi yang sehat, modern, akuntabel, transparan, dan demokratis yang kondusif untuk mendorong percepatan perubahan.
Koreksi Anda
