Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Undana memiliki misi: a. mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyelenggaraan perguruan tinggi terstandar dan berdaya saing; b. mewujudkan budaya penelitian yang berwawasan global dan berkontribusi pada proses peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni serta memiliki nilai aplikasi dalam pembangunan; c. meningkatkan pengabdian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan; d. meningkatan pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang berkualitas dalam penalaran, bakat dan minat, serta kesejahteraan mahasiswa; e. membina dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain, baik secara nasional maupun internasional; dan f. mewujudkan sistem manajemen yang dinamis dan profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Koreksi Anda