Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Nusa Cendana yang selanjutnya disebut Undana adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Statuta Undana yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Undana yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Undana.
3. Organisasi Undana adalah unit kerja Undana yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4. Senat Undana yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Undana.
5. Rektor adalah pemimpin Undana.
6. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Undana.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Undana.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undana.
11. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
