Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemeliharaan sarana penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana penunjang akademik;
d. pendataan sarana penunjang akademik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
