Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan;
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
g. Layanan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
