Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Polman Babel.
Koreksi Anda