Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda
