Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan, mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
Koreksi Anda
