Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Koreksi Anda
