Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Teks Saat Ini
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polnes dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
