Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(3) Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi stempel perguruan tinggi.
(4) Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel perguruan tinggi.
(5) Dalam hal Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Sertifikat Profesi.
Pasal 16
(1) Nomor Sertifikat Profesi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Perguruan tinggi mengajukan permohonan penerbitan nomor Sertifikat Profesi nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit:
a. bukti kelulusan; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Koreksi Anda
