Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang telah:
a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.
(2) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor Sertifikat Profesi nasional;
b. lambang dan nama perguruan tinggi;
c. lambang dan nama Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nomor pokok perguruan tinggi;
e. program pendidikan tinggi;
f. nama program studi;
g. nomor pokok program studi;
h. nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi;
j. nomor induk mahasiswa;
k. Gelar profesi yang diberikan beserta singkatannya;
l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Profesi; dan
n. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi, atau badan lain yang berwenang menandatangani Sertifikat Profesi.
(4) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Pasal 13 Gelar profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k ditulis dengan ketentuan:
a. profesi, ditulis di depan atau di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan nama Gelar atau singkatannya;
b. spesialis, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “Sp.”; dan
c. subspesialis, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “Subsp.”.
Koreksi Anda
