Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Perguruan tinggi mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit:
a. bukti kelulusan; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Koreksi Anda
